new.png

Sub Bagian Umum dan Keuangan

on .

Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.


Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha perkantoran
  • Mengelola sarana dan prasarana serta pemeliharaan fasilitas kantor
  • Mengelola barang milik negara (BMN), termasuk pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja secara tertib dan sesuai ketentuan
  • Menyusun dan mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) serta realisasi anggaran
  • Melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akuntabel

Alur Layanan Umum dan Keuangan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan
    Unit kerja mengajukan kebutuhan sarana, prasarana, atau anggaran.
  2. Verifikasi dan Pengolahan
    Sub Bagian melakukan verifikasi dan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Kegiatan
    Kegiatan dilaksanakan, baik berupa pengadaan barang/jasa maupun realisasi anggaran.
  4. Pengawasan dan Pengendalian
    Dilakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan pemanfaatan barang.
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    Disusun laporan keuangan dan laporan BMN sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui pengelolaan administrasi umum dan keuangan yang profesional, Sub Bagian Umum dan Keuangan berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.