Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Standar Pelayanan

Informasi standar pelayanan pada Pengadilan Negeri.

Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Bukti Pembayaran (SKUM).
Prosedur
  1. Petugas PTSP menerima permohonan  Konsignasi
  2. Panitera Muda Perkara Perdata meneliti berkas permohonan, membuat Resume berkas permohonan Konsignasi
  3. Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
  4. Ketua pengadilan negeri Bukittinggi kelas 1B mempelajari permohonan Konsignasi dan resume pendapat panitera.
  5. Kasir  menghitung besar panjar biaya perkara  membuat surat kuasa membayar (SKUM), memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan  ke Bank serta membuat surat untuk membayar (SKUM),
  6. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon, mencatat dalam ke buku jurna keuangan.
  7. Meja  II  mencatat  permohonan Konsignasi dalam register Permohonan Konsignasi
  8. Panitera Muda perdata membuat perintah penetapan penawaran.
  9. Panitera mengoreksi dan memparaf draf penetapan penawaran pembayaran.
  10. Ketua Pengadilan Bukittinggi kelas 1B menandatangani penetapan penawaran pembayaran
  11. Panitera menunjuk JS.
  12. Jurisita melakukan penawaran pada Termohon dengan di buatkan berita acara dan melaporkan kepada panitera tentang diterima tidaknya penawaran.
  13. Hakim membuat penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon.
  14. Ketua Pengadilan negeri Bukittinggi kelas 1B menandatangani penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon.
  15. Jurusita Pemanggilan Pemohon dan Termohon.
  16. Ketua pengadilan Negeri Bukittinggi  kelas 1B persidangan pemeriksaan Konsignasi
  17. Jurusita pelaksanaan penitipan Konsignasi sesuai Penetapan.
Waktu Pelayanan
60 Menit
Biaya / Tarif
1. Besaran biaya yang dikenakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 16/KPN/II/2020/PN Llg tentang Penetapan Biaya Proses dan Upaya Hukum Serta Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Surat Kepu
Produk Layanan

Tanda Bukti Pendaftaran Konsinyasi

Pengaduan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No.1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau 31611;
  2. Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau;
  3. Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id
Persyaratan
  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana;
  3. Fotokopi Kartu Identitas;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  5. Pas Foto 4x6 (2 Lembar).
Prosedur
  1. Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara;
  2. Petugas PTSP meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara;
  3. Staf Panmud Hukum membuat surat keterangan tidak tersangkut perkara;
  4. Panmud Hukum memeriksa  surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf konsep surat tersebut;
  5. Panitera menerima dan memberi paraf  surat keterangan tidak tersangkut perkara;
  6. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara;
  7. Staf Panmud Hukum mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register, kemudian memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  8. Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon;
  9. Staf Panmud Hukum mengarsipkan berkas pemohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.
Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya / Tarif
Rp10.000,-
Produk Layanan

Surat Keterangan

Pengaduan
  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No.1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau 31611;
  2. Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau;
  3. Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id