Standar Pelayanan
Informasi standar pelayanan pada Pengadilan Negeri.
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Bukti Pembayaran (SKUM).
Prosedur
- Petugas PTSP menerima permohonan Konsignasi
- Panitera Muda Perkara Perdata meneliti berkas permohonan, membuat Resume berkas permohonan Konsignasi
- Panitera menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume
- Ketua pengadilan negeri Bukittinggi kelas 1B mempelajari permohonan Konsignasi dan resume pendapat panitera.
- Kasir menghitung besar panjar biaya perkara membuat surat kuasa membayar (SKUM), memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarkan ke Bank serta membuat surat untuk membayar (SKUM),
- Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon, mencatat dalam ke buku jurna keuangan.
- Meja II mencatat permohonan Konsignasi dalam register Permohonan Konsignasi
- Panitera Muda perdata membuat perintah penetapan penawaran.
- Panitera mengoreksi dan memparaf draf penetapan penawaran pembayaran.
- Ketua Pengadilan Bukittinggi kelas 1B menandatangani penetapan penawaran pembayaran
- Panitera menunjuk JS.
- Jurisita melakukan penawaran pada Termohon dengan di buatkan berita acara dan melaporkan kepada panitera tentang diterima tidaknya penawaran.
- Hakim membuat penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon.
- Ketua Pengadilan negeri Bukittinggi kelas 1B menandatangani penetapan hari sidang untuk memanggil Pemohon dan Termohon.
- Jurusita Pemanggilan Pemohon dan Termohon.
- Ketua pengadilan Negeri Bukittinggi kelas 1B persidangan pemeriksaan Konsignasi
- Jurusita pelaksanaan penitipan Konsignasi sesuai Penetapan.
Waktu Pelayanan
60 Menit
Biaya / Tarif
1. Besaran biaya yang dikenakan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 16/KPN/II/2020/PN Llg tentang Penetapan Biaya Proses dan Upaya Hukum Serta Eksekusi Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan Surat Kepu
Produk Layanan
Tanda Bukti Pendaftaran Konsinyasi
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No.1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau 31611;
- Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau;
- Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id
Persyaratan
- Surat Permohonan;
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana;
- Fotokopi Kartu Identitas;
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Pas Foto 4x6 (2 Lembar).
Prosedur
- Petugas PTSP menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara;
- Petugas PTSP meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara;
- Staf Panmud Hukum membuat surat keterangan tidak tersangkut perkara;
- Panmud Hukum memeriksa surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf konsep surat tersebut;
- Panitera menerima dan memberi paraf surat keterangan tidak tersangkut perkara;
- Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara;
- Staf Panmud Hukum mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara kedalam buku register, kemudian memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
- Petugas PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon;
- Staf Panmud Hukum mengarsipkan berkas pemohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.
Waktu Pelayanan
1 Hari
Biaya / Tarif
Rp10.000,-
Produk Layanan
Surat Keterangan
Pengaduan
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Jl. Depati Said No.1 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau 31611;
- Menyapaikan Pengaduan melalui layanan pengaduan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau;
- Menyampaikan pengaduan atau tindakan pelanggaran melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) yang dapat diakses melalui http://siwas.mahkamahagung.go.id