Kompensasi Pelayanan
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menetapkan kebijakan kompensasi pelayanan kepada masyarakat apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kompensasi pelayanan merupakan wujud tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggara layanan kepada masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Ketentuan Kompensasi Pelayanan
Kompensasi pelayanan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, seperti keterlambatan penyelesaian atau ketidaksesuaian prosedur
- Apabila terjadi kesalahan dalam pelayanan yang berdampak pada pengguna layanan
- Apabila masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak yang telah ditetapkan
Bentuk Kompensasi
Bentuk kompensasi pelayanan yang diberikan dapat berupa:
- Permohonan maaf secara langsung maupun tertulis dari petugas pelayanan
- Percepatan penyelesaian layanan sebagai bentuk perbaikan
- Perbaikan atau pengulangan layanan tanpa biaya tambahan
- Tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Mekanisme Pengajuan
Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar dapat menyampaikan pengaduan melalui:
- Meja pengaduan pada PTSP
- Media pengaduan resmi yang disediakan oleh pengadilan
- Sarana elektronik atau kanal komunikasi lainnya
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui penerapan kompensasi pelayanan ini, Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang responsif, transparan, dan akuntabel.




Pengaduan Layanan Publik Dapat Dilakukan Melalui Nomor Dibawah Ini
