Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Kompensasi Pelayanan

on .

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menetapkan kebijakan kompensasi pelayanan kepada masyarakat apabila layanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Kompensasi pelayanan merupakan wujud tanggung jawab dan akuntabilitas penyelenggara layanan kepada masyarakat, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.


Ketentuan Kompensasi Pelayanan

Kompensasi pelayanan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan, seperti keterlambatan penyelesaian atau ketidaksesuaian prosedur
  • Apabila terjadi kesalahan dalam pelayanan yang berdampak pada pengguna layanan
  • Apabila masyarakat tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak yang telah ditetapkan

Bentuk Kompensasi

Bentuk kompensasi pelayanan yang diberikan dapat berupa:

  • Permohonan maaf secara langsung maupun tertulis dari petugas pelayanan
  • Percepatan penyelesaian layanan sebagai bentuk perbaikan
  • Perbaikan atau pengulangan layanan tanpa biaya tambahan
  • Tindak lanjut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Mekanisme Pengajuan

Masyarakat yang merasa tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar dapat menyampaikan pengaduan melalui:

  • Meja pengaduan pada PTSP
  • Media pengaduan resmi yang disediakan oleh pengadilan
  • Sarana elektronik atau kanal komunikasi lainnya

Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Melalui penerapan kompensasi pelayanan ini, Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang responsif, transparan, dan akuntabel.

KOMPENSASI PELAYANAN.png

  66 SK PEMBERIAN KOMPENSASI KETERLAMBATAN PELAYANAN.pdf