Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Wilayah Yurisdiksi

on .

Wilayah yuridiksi merupakan batas kewenangan suatu pengadilan dalam menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan yuridiksi ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap perkara ditangani oleh pengadilan yang berwenang, sehingga proses peradilan berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum.

Pengadilan Negeri Lubuklinggau sebagai pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan peradilan umum memiliki kewenangan untuk menangani perkara pidana dan perdata yang terjadi dalam wilayah hukumnya. Kewenangan ini mencakup seluruh proses peradilan, mulai dari penerimaan perkara hingga penyelesaian putusan.

 

Wilayah administratif Pengadilan Negeri Lubuklinggau mencakup Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Kota Lubuklinggau merupakan salah satu kota setingkat kabupaten yang letaknya paling barat dari wilayah Propinsi Sumatera Selatan. Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau mencakup 4 (empat) kecamatan, dengan luas wilayah 401,50 Km2 atau 40.150 Ha. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemekaran Kota Lubuklinggau dari 49 kelurahan menjadi 72 kelurahan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 18 Tahun 2004, tentang Pemekaran Kota Lubuklinggau dari 4 kecamatan menjadi 8  kecamatan, 

Wilayah Kota Lubuklinggau 

  1. Kecamatan Lubuklinggau Barat I
  2. Kecamatan Lubuklinggau Barat II
  3. Kecamatan Lubuklinggau Timur I  
  4. Kecamatan Lubuklinggau Timur II 
  5. Kecamatan Lubuklinggau Utara I  
  6. Kecamatan Lubuklinggau Utara II 
  7. Kecamatan Lubuklinggau Selatan I
  8. Kecamatan Lubuklinggau Selatan II

peta_lubuklinggau.png



Adapun Kabupaten Musi Rawas, mencakup 14 kecamatan (pasca pemekaran Kabupaten Musi Rawas Utara). Ibukotanya saat ini berada di Muara Beliti, namun sebelum tahun 2004, ibukotanya berada di Kota Lubuklinggau.

  1. Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas
  2. Kecamatan Bulang Tengan Suku Ulu
  3. Kecamatan Jaya Loka 
  4. Kecamatan Megang Sakti
  5. Kecamatan Muara Beliti
  6. Kecamatan Muara Lakitan
  7. Kecamatan Purwodadi
  8. Kecamatan Selangit
  9. Kecamatan Sukakarya
  10. Kecamatan Sumber Harta
  11. Kecamatan Tugumulyo
  12. Kecamatan Pumpung Kepungut
  13. Kecamatan Tuah Negeri

Kabupaten-Musi-Rawas-copy.jpg

 


Adapun Kabupaten Musi Rawas Utara, mencakup 6 kecamatan

  1. Kecamatan Karang Jaya
  2. Kecamatan Ulu Rawas
  3. Kecamatan Karang Dapo
  4. Kecamatan Rawas Ulu
  5. Kecamatan Nibung
  6. Kecamatan Rawas Ilir

peta-kabupaten-musi-rawas-utara.jpg