new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Sisuper

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara (SIPP)

e-Berpadu

Eraterang

SPSE

JDIH

SIWAS

Inovasi 1

e-Berpadu

Sejarah Pengadilan

on .

 

kantor.jpg 

Sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Keberadaannya berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

Pengadilan Negeri Lubuklinggau merupakan salah satu badan peradilan umum tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata bagi masyarakat pencari keadilan.

Secara resmi, Pengadilan Negeri Lubuklinggau mulai beroperasi pada tanggal 2 Agustus 1978, yang ditandai dengan peresmian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Bapak Soeroso. Sejak saat itu, pengadilan ini menjadi bagian penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.

Seiring dengan perkembangan wilayah administratif, wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau saat ini meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, serta berada di bawah pembinaan Pengadilan Tinggi Palembang.

Dalam perjalanan kelembagaannya, Pengadilan Negeri Lubuklinggau terus mengalami peningkatan kapasitas dan status organisasi. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 038/SEK/SK/IX/2008 tanggal 17 September 2008, status pengadilan ini meningkat dari Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas I B.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 768/SEK/SK/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022, Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali mengalami peningkatan kelas menjadi Pengadilan Negeri Kelas I A. Peningkatan ini mencerminkan perkembangan kinerja, kompleksitas perkara, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam rangka memperkuat independensi kekuasaan kehakiman, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Kehakiman dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan peradilan yang mandiri dan bebas dari intervensi.

Saat ini, Pengadilan Negeri Lubuklinggau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan dukungan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang terus berkembang, pengadilan berupaya menghadirkan peradilan yang modern dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau berlokasi di Jalan Depati Said No. 1, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, dan menjadi pusat pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya.