Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Sejarah Pengadilan

on .

 

kantor.jpg 

Sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Negeri Lubuklinggau memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Keberadaannya berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum.

Pengadilan Negeri Lubuklinggau merupakan salah satu badan peradilan umum tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang bertugas menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata bagi masyarakat pencari keadilan.

Secara resmi, Pengadilan Negeri Lubuklinggau mulai beroperasi pada tanggal 2 Agustus 1978, yang ditandai dengan peresmian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Bapak Soeroso. Sejak saat itu, pengadilan ini menjadi bagian penting dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.

Seiring dengan perkembangan wilayah administratif, wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau saat ini meliputi Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara, serta berada di bawah pembinaan Pengadilan Tinggi Palembang.

Dalam perjalanan kelembagaannya, Pengadilan Negeri Lubuklinggau terus mengalami peningkatan kapasitas dan status organisasi. Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 038/SEK/SK/IX/2008 tanggal 17 September 2008, status pengadilan ini meningkat dari Pengadilan Negeri Kelas II menjadi Pengadilan Negeri Kelas I B.

Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 768/SEK/SK/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022, Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali mengalami peningkatan kelas menjadi Pengadilan Negeri Kelas I A. Peningkatan ini mencerminkan perkembangan kinerja, kompleksitas perkara, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dalam rangka memperkuat independensi kekuasaan kehakiman, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Kehakiman dialihkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan peradilan yang mandiri dan bebas dari intervensi.

Saat ini, Pengadilan Negeri Lubuklinggau terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Dengan dukungan sarana, prasarana, serta sumber daya manusia yang terus berkembang, pengadilan berupaya menghadirkan peradilan yang modern dan mudah diakses oleh masyarakat.

Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau berlokasi di Jalan Depati Said No. 1, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, dan menjadi pusat pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya.