new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Sisuper

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara (SIPP)

e-Berpadu

Eraterang

SPSE

JDIH

SIWAS

Inovasi 1

e-Berpadu

Prosedur Bagi Pelayanan Disabilitas

on .

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyediakan layanan khusus bagi penyandang disabilitas. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memperoleh akses yang setara terhadap layanan peradilan.

Pelayanan bagi penyandang disabilitas dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemudahan akses, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jenis Fasilitas dan Dukungan Layanan

Dalam mendukung pelayanan bagi penyandang disabilitas, tersedia berbagai fasilitas dan dukungan, antara lain:

  • Akses jalur khusus (ram/akses kursi roda)
  • Area pelayanan yang ramah disabilitas
  • Petugas pelayanan yang siap memberikan bantuan
  • Prioritas pelayanan bagi penyandang disabilitas
  • Pendampingan dalam proses administrasi maupun persidangan

Prosedur Pelayanan

Adapun prosedur pelayanan bagi penyandang disabilitas adalah sebagai berikut:

  1. Kedatangan Pengguna Layanan
    Penyandang disabilitas datang ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan menuju area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
  2. Penyambutan dan Identifikasi Kebutuhan
    Petugas PTSP akan menyambut serta mengidentifikasi kebutuhan khusus yang diperlukan.
  3. Pemberian Prioritas Layanan
    Penyandang disabilitas diberikan prioritas dalam memperoleh layanan tanpa harus menunggu antrean umum.
  4. Pendampingan Layanan
    Petugas akan memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pelayanan berlangsung, baik dalam pengisian dokumen maupun proses administrasi.
  5. Pelaksanaan Layanan
    Layanan diberikan sesuai dengan jenis layanan yang dibutuhkan (perdata, pidana, maupun layanan hukum lainnya).
  6. Penyelesaian dan Informasi Lanjutan
    Setelah layanan selesai, petugas memberikan informasi lanjutan yang diperlukan oleh pengguna layanan.

Komitmen Pelayanan Disabilitas

Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkomitmen untuk:

  • Memberikan pelayanan yang ramah, mudah diakses, dan tidak diskriminatif
  • Menjamin kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan peradilan
  • Menyediakan fasilitas dan dukungan yang memadai sesuai kebutuhan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan

Melalui penyediaan layanan yang inklusif ini, diharapkan seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh akses terhadap keadilan secara optimal dan bermartabat di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Pengadilan Negeri Lubuklinggau berkomitmen memberikan akses terhadap keadilan yang merupakan hak dasar bagi setiap manusia termasuk juga bagi penyandang disabilitas. Adapun prosedur pelayanan bagi peyandang disabilitas antara lain sebagai berikut :

  1. Pengadilan melaksanakan mekanisme Pelayanan prioritas bagi penyandang disabilitas pada PTSP antara lain mendahulukan pemberian layanan bagi penyandang disabilitas dengan mengecualikan antrian;
  2. Dalam hal penyandang disabilitas menggunakan layanan di PTSP tanpa disertai pendamping, Pengadilan dengan persetujuan penyandang disabilitas dapat menyediakan pendamping sesuai kebutuhan;
  3. Petugas PTSP Meja Hukum dilengkapi dengan formulir penilaian personal bagi penyandang disabilitas
  4. Petugas PTSP Meja Hukum wajib memberikan penjelasan dan membantu dalam proses pengisian formulir penilaian personal yang selanjutnya diserhakan ke Panitera untuk dikomunikasikan ke Sekretaris terkait kebutuhan penyandang disabilitas
  5. Dalam melaksanakan penilaian personal, jika dibutuhkan penilaian lebih lanjut maka Sekretaris pengadilan dapat meminta saran dari tim yang terdiri dari dokter/psikolog yang telah bekerja sama dengan pengadilan

 

SK Dirjen Badilum tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas
   
 
        -   SK DIRJEN BADILUM NO. 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020.pdf 
         -   Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas.pdf