SOSIALISASI PERMA NO 1 TAHUN 2013, DAN PERMA NO 1,2,3 TAHUN 2022





Panitera Muda Perdata merupakan bagian dari Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi perkara perdata. Bagian ini bertanggung jawab dalam mendukung kelancaran proses administrasi perkara perdata sejak tahap pendaftaran hingga penyelesaian perkara.
Dalam pelaksanaannya, Panitera Muda Perdata berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta standar operasional prosedur yang berlaku, guna menjamin proses administrasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Panitera Muda Perdata memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Adapun alur layanan pada Panitera Muda Perdata secara umum adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas pada bagian Panitera Muda Perdata berada di bawah tanggung jawab:
Panitera Muda Perdata
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)
Melalui pengelolaan administrasi perkara yang profesional dan tertib, Panitera Muda Perdata berperan penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Taqabbalallahu minna wa minkum, selamat menyambut hari kemenangan yang penuh berkah.

