new.png

Berita

portfolio

Berita

Berisikan Informasi tentang Berita Pengadilan, Artikel/Tulisan dari Aparatur Pengadilan, dan berbagaimacam galeri seperti galeri kegiatan pengadilan, galeri fasilitas & ruang publik, sarana & Prasarana persidangan anak, serta video tentan informasi pengadilan

Sisuper

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara (SIPP)

e-Berpadu

Eraterang

SPSE

JDIH

SIWAS

Inovasi 1

e-Berpadu

Panitera Muda Perdata

on .

Panitera Muda Perdata merupakan bagian dari Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi perkara perdata. Bagian ini bertanggung jawab dalam mendukung kelancaran proses administrasi perkara perdata sejak tahap pendaftaran hingga penyelesaian perkara.

Dalam pelaksanaannya, Panitera Muda Perdata berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta standar operasional prosedur yang berlaku, guna menjamin proses administrasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.


Tugas dan Fungsi

Panitera Muda Perdata memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara perdata secara tertib dan sistematis
  • Menerima dan memproses pendaftaran perkara perdata, baik secara langsung maupun melalui e-Court
  • Mengelola pencatatan perkara dalam register perkara perdata
  • Menyiapkan berkas perkara untuk proses persidangan
  • Mengelola penetapan majelis hakim dan penjadwalan sidang
  • Melakukan pencatatan seluruh proses persidangan
  • Mengelola minutasi perkara serta pengarsipan berkas perkara perdata
  • Menyusun laporan perkara perdata secara berkala

Alur Layanan Perkara Perdata

Adapun alur layanan pada Panitera Muda Perdata secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran Perkara
    Perkara perdata didaftarkan oleh para pihak melalui PTSP atau secara elektronik (e-Court).
  2. Pencatatan dan Registrasi
    Perkara dicatat dalam buku register perkara dan diberikan nomor perkara.
  3. Penetapan Majelis Hakim
    Ketua Pengadilan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara.
  4. Penunjukan Panitera Pengganti
    Panitera menunjuk panitera pengganti untuk mendampingi persidangan.
  5. Penjadwalan Sidang
    Jadwal sidang ditetapkan dan disampaikan kepada para pihak.
  6. Pelaksanaan Persidangan
    Persidangan dilaksanakan sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku.
  7. Putusan Perkara
    Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum.
  8. Minutasi dan Arsip
    Berkas perkara diselesaikan dan diarsipkan sebagai dokumen resmi pengadilan.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada bagian Panitera Muda Perdata berada di bawah tanggung jawab:

Panitera Muda Perdata
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui pengelolaan administrasi perkara yang profesional dan tertib, Panitera Muda Perdata berperan penting dalam mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.