Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Penanggung Jawab Pelayanan Informasi

on .

Struktur Pelaksanaan Pelayanan Informasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

1. Dewan Pertimbangan

: Pimpinan Pengadilan dan Panitera

2. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

: Sekretaris

3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

: Panitera Muda Hukum

4. Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi Pelaksana

: Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Hukum, Kasubbag Umum dan Keuangan, Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

5. Petugas Layanan Informasi

: Petugas Informasi (0852-8068-2242)

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor : 7/KPN/SK.KP.01.10/I/2025 Tentang Penunjukkan Pejabat Dan Petugas Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau