Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Tugas Pokok dan Fungsi

on .

Pengadilan Negeri Lubuklinggau sebagai salah satu pengadilan tingkat pertama di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia memiliki tugas pokok menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pengadilan Negeri Lubuklinggau berpedoman pada kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, dengan ruang lingkup tugas sebagai berikut:


Tugas Pokok

Melaksanakan kewenangan peradilan pada tingkat pertama dengan cara:

  • Menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara serta memberikan nasihat apabila diminta

Fungsi Pengadilan

Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjalankan beberapa fungsi utama, yaitu:

  1. Fungsi Peradilan (Judicial Function)
    Menyelenggarakan proses peradilan dalam perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama secara profesional, independen, dan berkeadilan.
  2. Fungsi Administrasi Peradilan
    Melaksanakan pengelolaan administrasi perkara, mulai dari pendaftaran, pencatatan, pengarsipan, hingga pelaporan perkara secara tertib dan akuntabel.
  3. Fungsi Dukungan Teknis Peradilan
    Memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan peradilan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta teknologi informasi yang mendukung proses peradilan modern.
  4. Fungsi Pelayanan Publik
    Memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan melalui berbagai layanan, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan informasi, serta akses terhadap dokumen dan putusan pengadilan secara transparan.
  5. Fungsi Pengelolaan Kelembagaan (Tata Kelola Organisasi)
    Menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik melalui perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan, guna mewujudkan akuntabilitas dan peningkatan kualitas layanan.

Dalam pelaksanaannya, seluruh tugas dan fungsi tersebut dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip independensi, profesionalitas, integritas, dan transparansi, serta berorientasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sebagai bagian dari sistem peradilan nasional, Pengadilan Negeri Lubuklinggau terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum melalui inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan tata kelola yang efektif dan efisien.