new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Sisuper

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara (SIPP)

e-Berpadu

Eraterang

SPSE

JDIH

SIWAS

Inovasi 1

e-Berpadu

Jenis Layanan

on .

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi kepada masyarakat pencari keadilan. Melalui PTSP, seluruh layanan administrasi pengadilan diselenggarakan dalam satu tempat sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh layanan yang dibutuhkan. PTSP menyediakan berbagai jenis layanan yang mencakup kebutuhan masyarakat terkait perkara pidana, perdata, maupun layanan hukum lainnya. Seluruh layanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi.

Pelayanan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). adapun jenis layanan antara lain :

A. Kepaniteraa Pidana

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
  2. Pendaftaran Praperadilan;
  3. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  4. Permohonan Grasi;
  5. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  7. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  9. Permohonan Pembantaran;
  10. Permohonan Izin Besuk;
  11. Permohnan Izin Berobat;
  12. Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.

B. Kepaniteraan Perdata

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Pendaftaran Perkara Permohonan;
  4. Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
  6. Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
  7. Permohonan Turunan Putusan;
  8. Permohonan Eksekusi;
  9. Permohonan Konsignyasi;
  10. Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
  11. Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
  12. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  13. Pencabutan Eksekusi;
  14. Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;
  15. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo);

C. Kepaniteraan Hukum

  1. Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
  2. Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
  3. Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  4. Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
  5. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  6. Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
  7. Permohonan Informasi;
  8. Penanganan Pengaduan;

 

Seluruh layanan tersebut diselenggarakan melalui sistem PTSP yang terintegrasi, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih efisien tanpa harus berpindah-pindah tempat.

Dengan adanya PTSP, Pengadilan Negeri Lubuklinggau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan akses, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang prima dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.