Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

on .

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan program, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan kinerja satuan kerja.

Bagian ini berfungsi sebagai penggerak utama dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan peradilan berjalan sesuai dengan rencana strategis, serta didukung oleh sistem informasi yang efektif dan akurat. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ketentuan perencanaan serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.


Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja
  • Mengelola dokumen perencanaan strategis dan perencanaan tahunan
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
  • Menyusun laporan kinerja, termasuk LKjIP dan laporan berkala lainnya
  • Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi di lingkungan pengadilan
  • Mendukung implementasi aplikasi peradilan berbasis elektronik (e-Court, e-Litigation, SIPP, dll)
  • Menyediakan data dan informasi kinerja secara akurat dan tepat waktu

Alur Layanan Perencanaan, TI, dan Pelaporan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data dan Kebutuhan
    Data dan kebutuhan program/kegiatan dihimpun dari seluruh unit kerja.
  2. Penyusunan Perencanaan
    Disusun dokumen perencanaan dan anggaran sesuai prioritas dan kebijakan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan dan Monitoring
    Kegiatan dilaksanakan serta dilakukan pemantauan secara berkala.
  4. Evaluasi Kinerja
    Dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan realisasi program.
  5. Pelaporan
    Disusun laporan kinerja dan pelaporan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui perencanaan yang matang, dukungan teknologi informasi, serta pelaporan yang akuntabel, Sub Bagian ini berperan penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja dan mendukung terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.