Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi
Informasi Pengadilan

Informasi Permohonan Eksekusi

Daftar informasi permohonan eksekusi yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

50 Total Permohonan
Total Permohonan 50
Eksekusi 41 Hak Tanggungan 9
Selesai 49
Eksekusi 41 Hak Tanggungan 8
Dalam Proses 1
Eksekusi 0 Hak Tanggungan 1
Eksekusi Lelang 1
Eksekusi Riil 34
Non Eksekusi 2
Pencabutan 12
Bersihkan
Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Proses

1/Pdt.Eks.Rrb/2026/PN Llg

24-04-2026 -

PT ZOOMLION INDONESIA HEAVY INDUSTRY

PT MUSI PRATAMA MANDIRI

Tahapan Saat Ini Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)
Tanggal Tahapan 03-06-2026
Dalam Proses
Eksekusi Hak Tanggungan Dalam Proses Pelaksaan Penegoran(Aanmaning)

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran24-04-2026
Teguran03-06-2026
Sita EksekusiBelum Tercatat
Hasil Akhir-

Informasi Umum

-
-
-

Para Pihak

PT ZOOMLION INDONESIA HEAVY INDUSTRY

PT MUSI PRATAMA MANDIRI

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran24-04-2026
Penetapan Teguran11-05-2026
Pelaksanaan Teguran03-06-2026
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil-
Pelaksanaan Eksekusi Riil-
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

Bahwa terhadap permohonan Pemohon eksekusi agar Termohon Eksekusi melakukan kewajibannya berdasarkan Putusan Arbitrase 47035 untuk membayar sejumlah uang sejumlah Rp596.639.214,00 (lima ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus empat belas Rupiah)

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

1/Pdt.Eks.RL/2025/PN Llg

22-04-2025 -

AHMAD SOLIHIN

HASTUTI

Tahapan Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Tahapan 08-10-2025
Selesai
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran22-04-2025
Teguran30-04-2025
Sita Eksekusi08-10-2025
Eksekusi Riil08-10-2025

Informasi Umum

-
-
-

Para Pihak

AHMAD SOLIHIN

HASTUTI

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran22-04-2025
Penetapan Teguran22-04-2025
Pelaksanaan Teguran30-04-2025
Teguran Kedua-
Penetapan Sita01-10-2025
Pelaksanaan Sita08-10-2025
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil01-10-2025
Pelaksanaan Eksekusi Riil08-10-2025
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

Pemohon sebagai pemenang lelang dan Pemohon sampai saat ini belum menguasai objek lelang yakni 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan seluas 288 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Magang Sakti Kabupaten Musi Rawas  Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana tertuang dalam  Sertifikat Hak Milik Nomor : 01397 atas nama Marsudi telah beralih hak kepemilikan kepada Ahmad Sholihin yang disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Rawas atas nama Muji Burohman, S.H., M.Si dengan sebab perubahan kepemilikan berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor : 56/15/2021 tanggal 24 Agustus 2021, sampai saat ini Termohon tetap menguasai objek tersebut

Catatan Eksekusi

eksekusi pengosongan telah selesai dilaksanakan dan objek eksekusi telah diserahkan kepada pemohon eksekusi

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Hak Tanggungan Selesai

2/Pdt.Eks/2024/PN Llg

21-03-2024 -

PT BANK CENTRAL ASIA TBK KCU LUBUKLINGGAU

NOVIA CHARTARINA

Tahapan Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Tahapan 19-11-2024
Selesai
Eksekusi Hak Tanggungan Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran21-03-2024
Teguran27-03-2024
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Eksekusi Riil19-11-2024

Informasi Umum

-
-
-

Para Pihak

PT BANK CENTRAL ASIA TBK KCU LUBUKLINGGAU

NOVIA CHARTARINA

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran21-03-2024
Penetapan Teguran21-03-2024
Pelaksanaan Teguran27-03-2024
Teguran Kedua04-04-2024
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil05-11-2024
Pelaksanaan Eksekusi Riil19-11-2024
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

-

Alasan Eksekusi

lain-lain

Catatan Eksekusi

Pelaksanaan eksekusi tanggal 19 November 2024 berdasarkan Penetapan Perintah Pengosongan dan Penyerahan Objek Sengketa Ketua Pengadilan tanggal 5 November 2024

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

1/Pdt.Eks/2024/PN Llg

26-01-2024 52/Pdt.G/2021/PN Llg

H. Helmi Promalik

  1. Muhammad Nur Bin H. Malkan
  2. PT. PP London Sumatera Indonesia, Tbk. qq Terawas Indah Estate/Eka Sari Regional
  3. H. Ilyas Bin H. Abu Seman
  4. Undang Kamaludin
  5. Amin Jauhari
  6. H. Winarno, S.Ag Bin H. Wiro Sumarjo
  7. Haryanto Bin Yitno Suprapto
  8. Eliana Binti Anang Tap

Tahapan Saat Ini Pencabutan Permohonan Eksekusi
Tanggal Tahapan 30-09-2024
Selesai
Eksekusi Selesai Pencabutan Permohonan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran26-01-2024
Teguran05-02-2024
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Pencabutan30-09-2024

Informasi Umum

52/Pdt.G/2021/PN Llg
-
Putusan Pengadilan Tingkat Banding | Nomor Perkara: 143/PDT/2022/PT PLG

Para Pihak

H. Helmi Promalik

  1. Muhammad Nur Bin H. Malkan
  2. PT. PP London Sumatera Indonesia, Tbk. qq Terawas Indah Estate/Eka Sari Regional
  3. H. Ilyas Bin H. Abu Seman
  4. Undang Kamaludin
  5. Amin Jauhari
  6. H. Winarno, S.Ag Bin H. Wiro Sumarjo
  7. Haryanto Bin Yitno Suprapto
  8. Eliana Binti Anang Tap

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran26-01-2024
Penetapan Teguran29-01-2024
Pelaksanaan Teguran05-02-2024
Teguran Kedua18-03-2024
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil-
Pelaksanaan Eksekusi Riil-
Pencabutan30-09-2024
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

M E N G A D I L I:


Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Membatalkan  putusan  Pengadilan  Negeri Lubuklinggau tanggal 7 November 2022  Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Llg yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:


Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Memerintahkan kepada Tergugat I Muhammad Nur bin H. Mulkan untuk membayar kerugian uang sebesar Rp.522.208.609 (Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Tergugat VIII secara Tanggung Renteng membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

Pemohon tidak bisa menunjukan SHM yang diminta sampai batas waktu, kemudian mencabut surat Permohonan eksekusi tersebut.

Alasan Tidak Dilaksanakan

Lain-Lain

Eksekusi Selesai

22/Pdt.Eks/2023/PN Llg

11-10-2023 39/PDT.G/2014/PN LLG

DJONNY

ANWAR SANUSI BIN ZAIRONI

Tahapan Saat Ini Pencabutan Permohonan Eksekusi
Tanggal Tahapan 13-06-2024
Selesai
Eksekusi Selesai Pencabutan Permohonan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran11-10-2023
Teguran30-10-2023
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Pencabutan13-06-2024

Informasi Umum

39/PDT.G/2014/PN LLG
-
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama | Nomor Perkara: 39/PDT.G/2014/PN LLG

Para Pihak

DJONNY

ANWAR SANUSI BIN ZAIRONI

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran11-10-2023
Penetapan Teguran11-10-2023
Pelaksanaan Teguran30-10-2023
Teguran Kedua07-11-2023
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil-
Pelaksanaan Eksekusi Riil-
Pencabutan13-06-2024
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan

--------------------------------- M E N G A D I L I : -----------------------------
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik sah atas tanah di Jln Yossudarso Rt 06 Kelurahan Batu Urip Taba Kec Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau , ukuran luas lebih kurang 1.573 M2 ( seribu lima ratus tujuh puluh tiga meter persegi) dengan batas ?batas tanah sebagai berikut:

? Utara : berbatas dengan tanah Septianah
? Timur : berbatas dengan tanah Yosef
? Selatan : berbatas dengan tanah Jalan Raya Yos Sudarso
? Barat : berbatas dengan Masjid/Ismail Yuni

Sesuai dengan Akta pengoperan hak No 136 tertanggal 29 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Notaris Harijanto, SH Notaris Kota Lubuklinggau;
3. Menyatakan surat Agraria No: HM.159/A/II/1976 adalah berbeda letaknya baik luas maupun batas-batasnya dengan tanah a quo sehingganya surat tersebut tidak memilki kekuatan hukum terhadap tanah a quo.;
4. Menyatakan tindakan Tergugat yang menguasai serta memasang merek tanpa izin dilahan a quo tersebut yang akan dijual oleh Tergugat adalah Perbuatan melawan hukum.
5. Menghukum Tergugat untuk melepaskan plang merek yang bertuliskan tanah tersebut akan dijual ataupun tulisan lainnya yang dibuat oleh Tergugat, serta meninggalkan dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat terhadap tanah a quo;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwang som ) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Tergugat terlambat melaksanakan putusan perkara ini.
9. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selebihnya;
DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/ Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.341.000,- (Dua juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 oleh Kami : KASWANTO,SH.MH sebagai Hakim Ketua, AGUS WINDANA,SH.,. dan EDDY DAULATTA SEMBIRING,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Selasa, tanggal 28 April 2015 oleh Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HARMEN, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

9/Pdt.Eks/2023/PN Llg

04-08-2023 8/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

YAYAN PUTRA

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Tahapan Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Tahapan 08-09-2023
Selesai
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran04-08-2023
Teguran-
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Eksekusi Riil08-09-2023

Informasi Umum

8/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg
-
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama | Nomor Perkara: 8/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

Para Pihak

YAYAN PUTRA

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran04-08-2023
Penetapan Teguran04-08-2023
Pelaksanaan Teguran-
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil25-08-2023
Pelaksanaan Eksekusi Riil08-09-2023
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan


Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp.48.799.092-(Empat puluh delapan juta tujuh ratus Sembilan puluh sembilanribu Sembilan puluh duarupiah) sebagai Pembayaran Ganti Kerugian/Kompensasi Tanam Tumbuh untuk Penyediaan Ruang Bebas (RoW) pada Jalur SUTT 150 Kv Lubuklinggau – Tebing Tinggi  seluas  1.442,06 m2 di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dari Pemohon kepada Termohon Yayan Putra;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon;
Membebankan biaya permohonan kepapa Pemohon sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

8/Pdt.Eks/2023/PN Llg

04-08-2023 7/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

M.Singar

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Tahapan Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Tahapan 08-09-2023
Selesai
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran04-08-2023
Teguran-
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Eksekusi Riil08-09-2023

Informasi Umum

7/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg
-
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama | Nomor Perkara: 7/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

Para Pihak

M.Singar

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran04-08-2023
Penetapan Teguran04-08-2023
Pelaksanaan Teguran-
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil25-08-2023
Pelaksanaan Eksekusi Riil08-09-2023
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan


Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp.80.177.795,-(Delapan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus Sembilan puluh lima rupiah) sebagai Pembayaran Ganti Kerugian/Kompensasi Tanam Tumbuh untuk Penyediaan Ruang Bebas (RoW) pada Jalur SUTT 150 Kv Lubuklinggau – Tebing Tinggi  seluas  1.466,52 m2 di Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau dari Pemohon kepada Termohon M. Singar;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon;
Membebankan biaya permohonan kepapa Pemohon sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

7/Pdt.Eks/2023/PN Llg

04-08-2023 6/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

LENDRIAN

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Tahapan Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Tahapan 08-09-2023
Selesai
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran04-08-2023
Teguran-
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Eksekusi Riil08-09-2023

Informasi Umum

6/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg
-
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama | Nomor Perkara: 6/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

Para Pihak

LENDRIAN

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran04-08-2023
Penetapan Teguran04-08-2023
Pelaksanaan Teguran-
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil25-08-2023
Pelaksanaan Eksekusi Riil08-09-2023
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan


Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp.13.937.865-(Tiga belas juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan  ratus enam puluh limarupiah) sebagai Pembayaran Ganti Kerugian/Kompensasi Tanam Tumbuh untuk Penyediaan Ruang Bebas (RoW) pada Jalur SUTT 150 Kv Lubuklinggau – Tebing Tinggi  seluas  787,45 m2 di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dari Pemohon kepada Termohon Lendrian;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon;
Membebankan biaya permohonan kepapa Pemohon sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

6/Pdt.Eks/2023/PN Llg

04-08-2023 5/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

PT. BANIA

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Tahapan Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Tahapan 08-09-2023
Selesai
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran04-08-2023
Teguran-
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Eksekusi Riil08-09-2023

Informasi Umum

5/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg
-
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama | Nomor Perkara: 5/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

Para Pihak

PT. BANIA

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran04-08-2023
Penetapan Teguran04-08-2023
Pelaksanaan Teguran-
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil25-08-2023
Pelaksanaan Eksekusi Riil08-09-2023
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan


Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah sejumlah Rp.114.983.905,-(Seratus Empat Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima rupiah) sebagai Pembayaran Ganti Kerugian/Kompensasi Tanam Tumbuh untuk Penyediaan Ruang Bebas (RoW) pada Jalur SUTT 150 Kv Lubuklinggau – Tebing Tinggi  seluas  4.553,25 m2 di Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dari Pemohon kepada Termohon PT. Bania;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon;
Membebankan biaya permohonan kepapa Pemohon sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-

Eksekusi Selesai

5/Pdt.Eks/2023/PN Llg

04-08-2023 4/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

SAMIR AKSA

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Tahapan Saat Ini Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Tahapan 07-09-2023
Selesai
Eksekusi Selesai Pelaksanaan Eksekusi

Timeline Progres Eksekusi

Pendaftaran04-08-2023
Teguran-
Sita EksekusiTidak Dilaksanakan
Eksekusi Riil07-09-2023

Informasi Umum

4/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg
-
Putusan Pengadilan Tingkat Pertama | Nomor Perkara: 4/Pdt.P-Kons/2023/PN Llg

Para Pihak

SAMIR AKSA

PT PLN PERSERO UNIT PEMBANGUNAN SUMATREA BAGIAN SELATAN

Riwayat Tahapan Detail

Pendaftaran04-08-2023
Penetapan Teguran04-08-2023
Pelaksanaan Teguran-
Teguran Kedua-
Penetapan Sita-
Pelaksanaan Sita-
Perintah Lelang-
Pelaksanaan Lelang-
Penyerahan Hasil Lelang-
Perintah Eksekusi Riil25-08-2023
Pelaksanaan Eksekusi Riil07-09-2023
Pencabutan-
Penetapan Noneksekusi-

Putusan, Catatan, dan Alasan

Amar Putusan


Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti kerugian sejumlah Rp.98.984.777-(Sembilan puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) sebagai Pembayaran Ganti Rugi atas tanah untuk Penyediaan lahan tapak tower T.23 pada Jalur SUTT 150 Kv Lubuklinggau – Tebing Tinggi  seluas  225 m2 di Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau dari Pemohon kepada Termohon Samir Aksa;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian sejumlah tersebut diatas dan memberitahukannya kepada Termohon;
Membebankan biaya permohonan kepapa Pemohon sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Alasan Eksekusi

-

Catatan Eksekusi

-

Alasan Tidak Dilaksanakan

-