Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Peraturan & Kebijakan Layanan Hukum

on .

Peraturan & Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Download Disini)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum (Download Disini)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download Disini)
  4. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download Disini)
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1185/DJU/SK/PS.01/5/2015 tentang Alur Pemberian Layanan Hukum Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum (Download Disini)
  6. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 (lima) Tahun Maupun di Bawah 5 (Lima) Tahun Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi (Download Disini)
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Download Disini)