new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Sisuper

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara (SIPP)

e-Berpadu

Eraterang

SPSE

JDIH

SIWAS

Inovasi 1

e-Berpadu

Profil Agen Perubahan

on .

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menetapkan sejumlah pegawai sebagai Agen Perubahan yang berperan sebagai penggerak utama dalam mendorong perubahan budaya kerja, peningkatan kinerja, serta penguatan integritas aparatur. Penetapan Agen Perubahan merupakan bagian dari strategi Reformasi Birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan aparatur yang profesional, berintegritas, adaptif, serta berorientasi pada pelayanan publik. Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi teladan di lingkungan kerja, serta menjadi inspirator dalam mendorong perubahan yang positif dan berkelanjutan.


Profil Agen Perubahan

Nama : [Nama Pegawai]
Jabatan : [Jabatan]
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Riwayat Singkat :
Memiliki komitmen yang tinggi dalam pelaksanaan tugas serta berperan aktif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan, penguatan integritas, dan penerapan budaya kerja yang profesional di lingkungan pengadilan.


Komitmen Kerja

Sebagai Agen Perubahan, memiliki komitmen untuk:

  • Menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam setiap pelaksanaan tugas
  • Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan
  • Menjadi teladan dalam disiplin, tanggung jawab, dan etika kerja
  • Mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan melayani
  • Berperan aktif dalam pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM

Kontribusi dalam Reformasi Birokrasi

Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, Agen Perubahan berperan dalam:

  • Mendukung peningkatan kualitas pelayanan melalui optimalisasi layanan PTSP
  • Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam proses kerja
  • Membantu penguatan pengawasan internal dan pencegahan penyimpangan
  • Meningkatkan akuntabilitas serta transparansi dalam pelaksanaan tugas
  • Menginisiasi dan mendukung inovasi pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat

Program Kerja Agen Perubahan

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, Agen Perubahan memiliki program kerja yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan dan kinerja organisasi, antara lain:

  • Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
  • Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan dan administrasi
  • Peningkatan disiplin dan budaya kerja aparatur
  • Penguatan transparansi dan keterbukaan informasi publik
  • Pengembangan inovasi layanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat

Keberadaan Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi motor penggerak dalam mewujudkan perubahan yang nyata di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, serta memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.