Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Panitera Muda Hukum

on .

Panitera Muda Hukum merupakan bagian dari Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi hukum, dokumentasi, serta pelayanan informasi perkara. Berbeda dengan bagian pidana dan perdata, Panitera Muda Hukum lebih berfokus pada pengelolaan data, publikasi, dan dukungan informasi yang berkaitan dengan kegiatan peradilan.

Dalam pelaksanaannya, Panitera Muda Hukum berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta standar operasional prosedur yang berlaku, guna menjamin tersedianya informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Tugas dan Fungsi

Panitera Muda Hukum memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Mengelola dokumentasi dan arsip perkara secara terpusat dan sistematis
  • Menyediakan data dan informasi perkara kepada masyarakat
  • Mengelola publikasi putusan pengadilan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Menyiapkan dan menyusun laporan perkara serta statistik perkara
  • Mengelola permohonan informasi dan pelayanan informasi publik
  • Melaksanakan pengelolaan perpustakaan hukum dan dokumentasi hukum
  • Mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan yang berkaitan dengan aspek hukum

Alur Layanan Informasi dan Administrasi Hukum

Adapun alur layanan pada Panitera Muda Hukum secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Informasi
    Masyarakat mengajukan permohonan informasi melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
  2. Verifikasi Permohonan
    Petugas melakukan verifikasi terhadap jenis informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
  3. Penyediaan Informasi
    Informasi disiapkan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
  4. Penyampaian Informasi
    Informasi disampaikan kepada pemohon secara langsung atau melalui media yang telah ditentukan.
  5. Pendokumentasian
    Seluruh permohonan dan pelayanan informasi dicatat dan diarsipkan sebagai bagian dari administrasi hukum.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada bagian Panitera Muda Hukum berada di bawah tanggung jawab:

Panitera Muda Hukum
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik, Panitera Muda Hukum berperan penting dalam mendukung transparansi peradilan, meningkatkan akses informasi bagi masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.