Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Biaya Permohonan Informasi

on .

ok.jpeg

 

Biaya Permohonan Salinan Informasi pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau

1. Salinan Informasi dalam bentuk elektronik tidak dikenakan biaya atau gratis

2. Salinan Informasi dalam bentuk cetak (Hardcopy)

     a. Biaya Fotocopy          : Rp. 500/Lembar

     b. Biaya Transportasi      : Rp. 10.000 (Jika Diperlukan)

 


 

 SK STANDAR BIAYA PERIOLEHAN SALINAN INFORMASI.pdf