Biaya Permohonan Informasi

Biaya Permohonan Salinan Informasi pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau
1. Salinan Informasi dalam bentuk elektronik tidak dikenakan biaya atau gratis
2. Salinan Informasi dalam bentuk cetak (Hardcopy)
a. Biaya Fotocopy : Rp. 500/Lembar
b. Biaya Transportasi : Rp. 10.000 (Jika Diperlukan)



Pengaduan Layanan Publik Dapat Dilakukan Melalui Nomor Dibawah Ini
