new.png

Layanan Publik

page

Layanan Publik

Berisi Informasi tentang Informasi Pelayanan Perkara, Pengumuman, Prosedur Permohnan Informasi, Pengaduan Layanan Publik, Laporan serta Brosur Elektronik

Sisuper

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara (SIPP)

e-Berpadu

Eraterang

SPSE

JDIH

SIWAS

Inovasi 1

e-Berpadu

Jam Kerja

on .

Untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menetapkan jam kerja dan jam pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari.

Jam kerja ini berlaku bagi seluruh aparatur pengadilan serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan, termasuk layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Jam Kerja Kantor

Hari Kerja: Senin s.d. Jumat

  • Senin – Kamis
    Pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB
  • Jumat
    Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB

Jam Istirahat

  • Senin – Kamis
    Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
  • Jumat
    Pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB

Jam Layanan PTSP

Pelayanan kepada masyarakat melalui PTSP Pengadilan Negeri Lubuklinggau dilaksanakan pada:

  • Senin – Kamis
    Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
  • Jumat
    Pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB

Ketentuan Layanan

  • Layanan PTSP ditutup sementara pada saat jam istirahat dan akan dibuka kembali setelah waktu istirahat berakhir
  • Masyarakat diharapkan menyesuaikan waktu kunjungan dengan jam layanan yang telah ditetapkan
  • Untuk pelayanan tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku

Dengan adanya informasi jam kerja ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta mendukung kelancaran pelayanan publik yang efektif dan efisien.