Jam Kerja
Untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menetapkan jam kerja dan jam pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari.
Jam kerja ini berlaku bagi seluruh aparatur pengadilan serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan, termasuk layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Jam Kerja Kantor
Hari Kerja: Senin s.d. Jumat
- Senin – Kamis
Pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB - Jumat
Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB
Jam Istirahat
- Senin – Kamis
Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB - Jumat
Pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB
Jam Layanan PTSP
Pelayanan kepada masyarakat melalui PTSP Pengadilan Negeri Lubuklinggau dilaksanakan pada:
- Senin – Kamis
Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB - Jumat
Pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB
Ketentuan Layanan
- Layanan PTSP ditutup sementara pada saat jam istirahat dan akan dibuka kembali setelah waktu istirahat berakhir
- Masyarakat diharapkan menyesuaikan waktu kunjungan dengan jam layanan yang telah ditetapkan
- Untuk pelayanan tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku
Dengan adanya informasi jam kerja ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta mendukung kelancaran pelayanan publik yang efektif dan efisien.



Pengaduan Layanan Publik Dapat Dilakukan Melalui Nomor Dibawah Ini
