Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi

Jam Kerja

on .

Untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Lubuklinggau menetapkan jam kerja dan jam pelayanan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan operasional sehari-hari.

Jam kerja ini berlaku bagi seluruh aparatur pengadilan serta menjadi acuan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan, termasuk layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Jam Kerja Kantor

Hari Kerja: Senin s.d. Jumat

  • Senin – Kamis
    Pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB
  • Jumat
    Pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB

Jam Istirahat

  • Senin – Kamis
    Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
  • Jumat
    Pukul 11.30 WIB – 13.00 WIB

Jam Layanan PTSP

Pelayanan kepada masyarakat melalui PTSP Pengadilan Negeri Lubuklinggau dilaksanakan pada:

  • Senin – Kamis
    Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
  • Jumat
    Pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB

Ketentuan Layanan

  • Layanan PTSP ditutup sementara pada saat jam istirahat dan akan dibuka kembali setelah waktu istirahat berakhir
  • Masyarakat diharapkan menyesuaikan waktu kunjungan dengan jam layanan yang telah ditetapkan
  • Untuk pelayanan tertentu dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku

Dengan adanya informasi jam kerja ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian waktu dalam mengakses layanan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau serta mendukung kelancaran pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

on .

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya manusia, pengembangan organisasi, serta penataan tata laksana kerja.

Bagian ini memiliki peran penting dalam memastikan tersedianya aparatur yang kompeten, profesional, dan berintegritas, serta mendukung terciptanya organisasi yang efektif dan efisien. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan organisasi.


Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Mengelola data dan informasi kepegawaian secara akurat dan mutakhir
  • Melaksanakan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
  • Mengelola urusan kenaikan pangkat, mutasi, dan pensiun pegawai
  • Melaksanakan penilaian kinerja dan disiplin pegawai
  • Mengelola struktur organisasi dan penataan tata laksana kerja
  • Mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas

Alur Layanan Kepegawaian dan Organisasi

Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data Kepegawaian
    Data pegawai dihimpun dan diperbarui secara berkala.
  2. Pengolahan Administrasi
    Dilakukan pengolahan administrasi terkait hak dan kewajiban pegawai.
  3. Pembinaan dan Pengembangan
    Dilaksanakan kegiatan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi.
  4. Monitoring dan Evaluasi
    Dilakukan pemantauan terhadap kinerja dan disiplin pegawai.
  5. Pelaporan
    Disusun laporan kepegawaian dan organisasi sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui pengelolaan sumber daya manusia yang profesional serta penataan organisasi yang baik, Sub Bagian ini berperan penting dalam mendukung terciptanya aparatur yang berintegritas dan berkinerja tinggi di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan

on .

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran strategis dalam mendukung perencanaan program, pengelolaan teknologi informasi, serta penyusunan laporan kinerja satuan kerja.

Bagian ini berfungsi sebagai penggerak utama dalam memastikan bahwa seluruh kegiatan peradilan berjalan sesuai dengan rencana strategis, serta didukung oleh sistem informasi yang efektif dan akurat. Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian ini berpedoman pada kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan ketentuan perencanaan serta pelaporan kinerja instansi pemerintah.


Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja
  • Mengelola dokumen perencanaan strategis dan perencanaan tahunan
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan
  • Menyusun laporan kinerja, termasuk LKjIP dan laporan berkala lainnya
  • Mengelola dan mengembangkan sistem teknologi informasi di lingkungan pengadilan
  • Mendukung implementasi aplikasi peradilan berbasis elektronik (e-Court, e-Litigation, SIPP, dll)
  • Menyediakan data dan informasi kinerja secara akurat dan tepat waktu

Alur Layanan Perencanaan, TI, dan Pelaporan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian ini secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data dan Kebutuhan
    Data dan kebutuhan program/kegiatan dihimpun dari seluruh unit kerja.
  2. Penyusunan Perencanaan
    Disusun dokumen perencanaan dan anggaran sesuai prioritas dan kebijakan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan dan Monitoring
    Kegiatan dilaksanakan serta dilakukan pemantauan secara berkala.
  4. Evaluasi Kinerja
    Dilakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dan realisasi program.
  5. Pelaporan
    Disusun laporan kinerja dan pelaporan lainnya sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui perencanaan yang matang, dukungan teknologi informasi, serta pelaporan yang akuntabel, Sub Bagian ini berperan penting dalam meningkatkan efektivitas kinerja dan mendukung terwujudnya tata kelola yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Sub Bagian Umum dan Keuangan

on .

Sub Bagian Umum dan Keuangan merupakan bagian dari Kesekretariatan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasional perkantoran serta pengelolaan keuangan satuan kerja. Bagian ini bertanggung jawab dalam penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelaksanaan administrasi keuangan secara tertib dan akuntabel.

Dalam pelaksanaannya, Sub Bagian Umum dan Keuangan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara dan administrasi umum.


Tugas dan Fungsi

Sub Bagian Umum dan Keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha perkantoran
  • Mengelola sarana dan prasarana serta pemeliharaan fasilitas kantor
  • Mengelola barang milik negara (BMN), termasuk pencatatan, inventarisasi, dan pelaporan
  • Melaksanakan pengelolaan keuangan satuan kerja secara tertib dan sesuai ketentuan
  • Menyusun dan mengelola dokumen pelaksanaan anggaran (DIPA) serta realisasi anggaran
  • Melaksanakan pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan
  • Menyusun laporan keuangan secara berkala dan akuntabel

Alur Layanan Umum dan Keuangan

Adapun alur layanan pada Sub Bagian Umum dan Keuangan secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan Kebutuhan
    Unit kerja mengajukan kebutuhan sarana, prasarana, atau anggaran.
  2. Verifikasi dan Pengolahan
    Sub Bagian melakukan verifikasi dan pengolahan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Kegiatan
    Kegiatan dilaksanakan, baik berupa pengadaan barang/jasa maupun realisasi anggaran.
  4. Pengawasan dan Pengendalian
    Dilakukan monitoring terhadap penggunaan anggaran dan pemanfaatan barang.
  5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
    Disusun laporan keuangan dan laporan BMN sebagai bentuk akuntabilitas.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Sub Bagian Umum dan Keuangan berada di bawah tanggung jawab:

Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui pengelolaan administrasi umum dan keuangan yang profesional, Sub Bagian Umum dan Keuangan berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Panitera Muda Hukum

on .

Panitera Muda Hukum merupakan bagian dari Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi hukum, dokumentasi, serta pelayanan informasi perkara. Berbeda dengan bagian pidana dan perdata, Panitera Muda Hukum lebih berfokus pada pengelolaan data, publikasi, dan dukungan informasi yang berkaitan dengan kegiatan peradilan.

Dalam pelaksanaannya, Panitera Muda Hukum berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta standar operasional prosedur yang berlaku, guna menjamin tersedianya informasi hukum yang akurat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.


Tugas dan Fungsi

Panitera Muda Hukum memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

  • Mengelola dokumentasi dan arsip perkara secara terpusat dan sistematis
  • Menyediakan data dan informasi perkara kepada masyarakat
  • Mengelola publikasi putusan pengadilan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung
  • Menyiapkan dan menyusun laporan perkara serta statistik perkara
  • Mengelola permohonan informasi dan pelayanan informasi publik
  • Melaksanakan pengelolaan perpustakaan hukum dan dokumentasi hukum
  • Mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepaniteraan yang berkaitan dengan aspek hukum

Alur Layanan Informasi dan Administrasi Hukum

Adapun alur layanan pada Panitera Muda Hukum secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan Informasi
    Masyarakat mengajukan permohonan informasi melalui layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
  2. Verifikasi Permohonan
    Petugas melakukan verifikasi terhadap jenis informasi yang diminta sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
  3. Penyediaan Informasi
    Informasi disiapkan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia.
  4. Penyampaian Informasi
    Informasi disampaikan kepada pemohon secara langsung atau melalui media yang telah ditentukan.
  5. Pendokumentasian
    Seluruh permohonan dan pelayanan informasi dicatat dan diarsipkan sebagai bagian dari administrasi hukum.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada bagian Panitera Muda Hukum berada di bawah tanggung jawab:

Panitera Muda Hukum
(Nama pejabat dapat disesuaikan dengan data yang berlaku di Pengadilan Negeri Lubuklinggau)


Melalui pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang baik, Panitera Muda Hukum berperan penting dalam mendukung transparansi peradilan, meningkatkan akses informasi bagi masyarakat, serta memperkuat akuntabilitas di lingkungan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.