new.png

Layanan Hukum

portfolio

Layanan Hukum

Berisikan Informasi tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu dan Informasi tentang Prosedur Pengajuan Perkara & Biaya Perkara

INOVASI PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU

on .

 

 

272234096_1856661384517107_5723021713089043920_n.jpg

laju primaa.jpg

silampari.jpg

snipera.jpg

suketpos.jpg

surveiposbakum.jpg

ttd elektronil.jpg

 

virtual.jpg

 Berikut adalah inovasi-inovasi yang sudah Pengadilan Negeri Lubuklinggau diantaranya

1. Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata.

Bagaimana sih prosesnya?
Jadi pengembalian sisa panjar tidak lagi dilakukan secara manual.
Prosedur pengembalian sisa panjar sekarang ini dilakukan dengan cara transfer bank.
Caranya :
- Pada saat pembacaan gugatan, Penggugat menandatangani surat pernyataan pengembalian sisa panjar melalui transfer bank dengan mengisi formulir yang berisikan : nama, nomor perkara, nomor rekening, pemilik nomor rekening.
- Setelah perkara tersebut telah diputus, maka pengembalian sisa panjar akan dilakukan secara transfer ke nomor rekening penggugat tanpa harus datang ke Pengadilan, dan transaksi tersebut dikenakan biaya admin ke penerima sebesar Rp 6.500,-
Dengan adanya inovasi ini para penggugat tinggal menunggu saja di rumah.
Proses transfer akan dilakukan oleh petugas.Tidak perlu repot lagi untuk datang dan menunggu di Pengadilan apalagi di masa pandemi ini tentu saja hal ini sangat membantu mengurangi penyebaran virus covid-19.
 
2. LAJU PRIMA.
Apa sih Laju Prima itu?
Laju Prima atau Layanan antar jemput prioritas dan manula adalah Inovasi Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang di prioritaskan untuk pengguna layanan penyandang disabilitas dan lanjut usia yang perlu sarana/ bantuan untuk pergi ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dalam hal ini pengguna layanan terlebih dahulu harus menghubungi petugas melalui Telepon/ Virtual WA atau Zoom Pengadilan Negeri Lubuklinggau, kemudian petugas akan memproses dan menghubungi kembali pengguna layanan.
Selanjutnya petugas akan mendatangi pengguna layanan ke rumah mereka masing-masing untuk membantu antar jemput pengguna layanan yang akan membuat keperluan di kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau seperti surat keterangan dan lain sebagainya.
Setelah selesai petugas layanan Pengadilan Negeri Lubuklinggau akan mengantarkan kembali ke rumah mereka pengguna layanan Laju Prima ini.
 
3. SILAMPARI (Sistem Informasi Pelayanan Masyarakat Pengadilan Negeri).
Pengadilan Negeri Lubuklinggau terus berinovasi untuk meningkatkan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menciptakan sebuah aplikasi bernama SILAMPARI.
Aplikasi SILAMPARI ini berisikan fitur-fitur yang dapat membantu anda terhubung ke SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Lubuklinggau, SNIPER ( Sistem Pelayanan Izin Pidana Terpadu), Pembuatan Surat Keterangan, E-court, Informasi seputar denda tilang, dan lain sebagainya.
Saat ini Pengguna SILAMPARI sudah mencapai 1k.
Nah sahabat Elok, segera download SILAMPARI di Play Store, dapatkan kemudahan-kemudahan dalam mendapatkan pelayanan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam satu genggaman.
 
4. "SNIPER".
Apa itu Sniper?
Sniper atau Sistem Aplikasi Pidana Terpadu adalah aplikasi yang berfungsi sebagai sarana untuk memudahkan para Stakeholder (Penyidik Kepolisian) dari tiga wilayah hukum yang berbeda yaitu Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musirawas, Kabupaten Musi Rawas Utara mengajukan permohonan penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan secara online dimana penetapan tersebut ditanda tangani pejabat yang berwenang secara elektronik dan diafilisiasi dengan barcode.
 
 
5. Suket Pos (ERATERANG).
Suket Pos atau Surat Keterangan Pos adalah suatu inovasi Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia yang bertujuan mempermudah masyarakat Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara khususnya untuk membuat surat keterangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dalam hal ini masyarakat atau pemohon untuk membuat surat keterangan tidak perlu lagi datang ke Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau melainkan hanya datang ke kantor pos terdekat.
Pemohon secara mandiri mengakses aplikasi eRATERANG kemudian melengkapi persyaratannya dan mengirimkannya langsung ke kantor Pos.
Permohonan akan diterima langsung oleh petugas pos dan sebelum dikirimkan akan diteliti print out surat permohonan dan persyaratan yang dibuat oleh pemohon.
Petugas pos juga akan menjelaskan dan meminta biaya pembuatan surat keterangan berupa PNBP sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), biaya materai serta biaya pengiriman surat keterangan ini untuk pengiriman ke Pengadilan dan pengiriman kembali lagi ke alamat pemohon.
Kemudian kantor pos akan mengirimkan permohonan surat keterangan beserta persyaratan termasuk KTP dan SKCK asli serta PNBP ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Setelah diterima di Pengadilan Negeri Lubuklinggau petugas akan memeriksa dokumen permohonan dan memproses surat keterangan tersebut.
Apabila sudah selesai surat keterangan akan dikirimkan ke alamat mereka masing-masing melalui Pos beserta dengan persyaratan asli berupa KTP dan SKCK pemohon tersebut.
 
6. E-Survey.
E-Survey adalah aplikasi yang bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Dalam hal ini masyarakat pengguna layanan posbakum yang sudah menyelesaikan urusannya di posbakum akan diarahkan oleh petugas posbakum ke petugas PTSP dan selanjutnya pengguna layanan posbakum dibantu oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk mengisi aplikasi E-Survey ini secara langsung.
 
7. TANDA TANGAN SECARA ELEKTORNIK PSrE iOTENTIK OLEH BPPT.
Dalam hal ini Ketua, Wakil dan Panitera membuat permohonan pembaharuan sertifikat elektronik dengan cara membuat surat permohonan pembaharuan sertifikat sesuai dengan format dari pihak BPPT.
Sertifikat Elektronik ini berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentikasi atas identitas penandatangganan sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen.Sertifikat elektronik mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan sertifikat elektronik dimana data pembuatan sertifikat elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.
 
8. Virtual Hotline.
Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan kemudahan akses informasi melalui layanan Virtual Hotline menggunakan Whatsapp dan Zoom Meeting untuk membantu sahabat elok terkait Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah hukum Lubuklinggau, Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.