Mahkamah Agung Republik Indonesia
PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
Jalan Depati Said No.1 Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau 31611
(0733) 321570 | pn.lubuklinggau@yahoo.co.id
Emblem WBK

Laporkan Pelanggaran

Laporkan dugaan pelanggaran secara mudah, aman, dan transparan melalui SIWAS.

Laporkan Sekarang
Laporkan Pelanggaran

Akses Keadilan untuk Semua

Pembebasan biaya perkara dan layanan bantuan hukum tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pelajari Layanan
Akses Keadilan untuk Semua

Pengadilan Ramah Difabel

Fasilitas dan layanan ramah difabel tersedia untuk semua pengunjung.

Lihat Fasilitas
Pengadilan Ramah Difabel

Layanan Surat Keterangan

Pengajuan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan lainnya dapat dilakukan dengan mudah dan proses yang cepat.

Ajukan Sekarang
Layanan Surat Keterangan

Wilayah Bebas Korupsi

Pengadilan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Lihat Komitmen
Wilayah Bebas Korupsi
Layanan Digital

Aplikasi Pengadilan

Akses cepat menuju sistem layanan elektronik pengadilan.

Kegiatan Posyandu Untuk Balita & Lansia di Kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1B

on .

 

posyandu (1).JPG

       Jum'at, 04 Januari 2019, Ikatan Dharmayukti Karini Pengadilan Negeri Lubuklinggau di dampingi Ibu Mimi Haryani, SH., selaku Wakil Ketua Pengadilan pada kesempatan ini telah melihat secara langsung kegiatan Posyandu yang dilakukan setiap bulan di kantor Pengadilan Negeri Lubuklinggau .

dalam hal bahwa Posyandu binaan untuk Balita dan Lansia adalah suatu program yang menyentuh langsung masyarakat umum yang bertujuan untuk membina posyandu di wilayah hukum Lubuklinggau Sumatera Selatan berupa penyuluhan kesehatan serta penimbangan berat badan yang dilakukan langsung oleh pengurus Ikatan Dharmayukti Karini .

Diharapkan dengan diadakannya Posyandu Binaan untuk Balita dan Lansia, disekitar wilayah Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak ada lagi yang berada di bawah garis merah atau gizi kurang serta mengajarkan kesehatan sejak usia dini kepada balita-balita dan  disekitar wilayah Pengadilan Negeri Lubuklinggau...............”

 

 

posyandu (2).JPG

 

posyandu (3).JPG

 

posyandu (4).JPG

 

posyandu (5).JPG