RAPAT KHUSUS PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU
RAPAT KHUSUS PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU

Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015, Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengadakan rapat khusus yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau yaitu Bapak KASWANTO, SH., MH dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bapak Syamsir, SH.,MH. Pada rapat khusus tersebut Bapak KASWANTO menyampaikan beberapa hal antara lain :
1. Kedisiplinan Pegawai.
2. Bidang Keagamaan dan pembinaan rohani.
3. Bidang sosial.
4. Bidang pelayanan publik.
5. Bidang peningkatan kesejahteraan pegawai.
1. Kedisiplinan Pegawai.
Pada rapat khusus tersebut Bapak KASWANTO, SH.,MH menyampaikan bahwa kehadiran pegawai Pengadilan saat ini dimonitor oleh pusat dimana daftar absen dikirim ke DIrjen Badan Peradilan Umum setiap bulannya dan dari daftar kehadiran tersebut akan menjadi tolak ukur untuk peningkatan jenjang karir seorang pegawai pada masa yang akan datang. Beliau menyampaikan terhadap pegawai yang keluar kantor pada jam dinas agar seizin dengan pimpinan , hakim harus seizin ketua Pengadilan sedangkan pegawai seizin Panitera Sekretaris.
2. Bidang Keagamaan dan pembinaan rohani.
Terhadap bidang Keagamaan dan Rohani, Bapak KASWANTO, SH.,MH menyampaikan bahwa nanti akan diadakan kegiatan dibidang keagamaan dan rohani di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Untuk yang beragama Muslim nanti setiap kamis akan diadakan yasinan juga setiap bulan akan dipanggil penceramah untuk memberikan siraman rohani dengan Koordinator Bapak Hamid dan Harmen, SH sedangkan penanggung jawab dari hakim ditunjuk Bapak Surya Laksemana, SH dan untuk yang beragama non muslim dapat mengadakan kegiatan kebaktian di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Rabu dengan mengajak dari kejaksaan dan ditunjuk sebagai Penanggung Jawab Bapak Eddy Daulatta Sembiring, SH.,MH dan Bapak Tatap Urasima S, SH. Kemudian nanti apabila ada hari-hari besar seperti lebaran dan Natal akan dibentuk kepanitian dengan melibatkan anggota dari Pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau baik yang beragama muslim dan non muslim.
3. Bidang Sosial
Dalam bidang sosial Bapak KASWANTO, SH.,MH menyampaikan bahwa untuk kegiatan sosial diharapkan seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau dapat iuran setiap bulannya dimana nanti melalui iuran seluruh pegawai tersebut dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial di Pengadilan Negeri Lubuklinggau seperti ada pegawai yang sakit atau ada keluarga pegawai yang meninggal dunia .
4. Bidang Pelayanan Publik
Dibidang Pelayanan Publik, Bapak KASWANTO, SH.,MH menyampaikan kepada peserta rapat bahwa Pelayanan publik menjadi perhatian khusus dari Mahkamah Agung, untuk itu diharapkan pelayanan publik di Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk ditingkatkan pelayanannya. Petugas meja informasi nantinya harus mengetahui alur perkara baik pidana maupun perdata. Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyampaikan bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Lubuklinggau kekurangan pegawai dimana banyak rangkap tugas yang dilakukan oleh pegawai di Pengadilan Negeri Lubullinggau seperti Juru Sita merangkap sebagai staf, Kepala Bagian Kepegawaian merangkap sebagai Panitera Pengadilan untuk itu maka Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau menunjuk petugas meja informasi dari pegawai honorer yaitu petugas security untuk merangkap sebagai petugas meja informasi yang bertugas secara bergilir dan untuk penanggung jawab bidang pelayanan publik ditunjuk Hakim Pengawas Informasi dan Teknologi, Hakim Pengawas Hukum, Humas dan Panmud Hukum.
Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengharapkan nantinya dimeja informasi agar disiapkan formulir untuk permohonan informasi yang diminta seperti permintaan putusan, keperluan riset selain itu juga disiapkan brosur-brosur yang berkaitan dengan prosedur pengajuan perkara baik pidana dan perdata serta brosur prosedur pengaduan.
Kemudian Ketua Pengadilan mengharapkan kepada petugas Informasi Teknologi (IT) Pengadilan Negeri Lubuklinggau untuk dapat mengaktifkan monitor jadwal persidangan juga monitor touchscreen yang ada di meja informasi.
5. Bidang Kesejahteraan Pegawai.
Untuk bidang kesejahteraan pegawai, Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan bahwa Koperasi Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama ini hanya bergerak dibidang usaha simpan pinjam pegawai. Oleh karena itu maka alangkah baiknya apabila bidang usaha Koperasi Pengadilan Negeri dapat dikembangkan atau diperluas dengan menambah bidang usaha seperti jual pulsa elektronik dan barang-barang sembako yang diperlukan oleh seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang nantinya keuntungan dari koperasi tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Untuk petugas yang ditunjuk adalah tenaga Honorer Kahfi, teguh dan awan dan penanggung jawab Kepala Bagian Umum.
Demikian pengarahan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Bapak KASWANTO, SH.,MH pada penutup rapat khusus tersebut Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengharapkan apa yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau.





Pengaduan Layanan Publik Dapat Dilakukan Melalui Nomor Dibawah Ini
