KEGIATAN RAPAT RUTIN BULANAN PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU (BULAN KETIGA TAHUN 2015)
on .
Pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2015 Pengadilan Negeri Lubuklinggau kembali melakukan rapat bulanan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Bapak Kaswanto, SH.,MH dan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Bapak Syamsir, SH.,MH ;
Pada rapat bulanan tersebut diawali dengan perkenalan hakim baru bapak Tatap Situngkir SH., kemudian dilanjutkan dengan laporan oleh Hakim Pengawas Bidang yaitu Hakim Pengawas Perdata, Hakim Pengawas PIdana, Hakim Pengawas Hukum, Hakim Pengawas Informasi dan Teknologi, Hakim Pengawas Umum, Hakim Pengawas Kepegawaian dan Hakim Pengawas Keuangan ;
Kemudian setelah Hakim Pengawas Bidang selesai melaporkan hasil pengawasannya, rapat dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Pada kesempatan tersebut Bapak Kaswanto, SH.,MH memberikan arahan mengenai teknis persidangan yaitu pemeriksaan perkara Verzet (perlawanan) terhadap putusan Verstek dengan maksud agar para Hakim dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.;
Pemeriksaan verzet dasar hukumnya diatur dalam pasal 129 HIR/153 Rbg.
“Tergugat yang dihukum dengan putusan tidak hadir (Verstek) dan tidak menerima putusan itu dapat mengajukan perlawanan (Verzet) atas putusan tersebut “
1.Tenggang waktu mengajukan perlawanan( Verzet).
Tenggang waktu mengajukan Verzet adalah :
1.14 hari setelah pemberitahuan putusan Verstek kepada pihak yang dikalahkan itu sendiri (pasal 129 ayat(2) HIR/153 ayat (2) Rbg;
2.Sampai hari ke-8 sesudah teguran (aanmaning) apabila pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi Tergugat (129 ayat(2) HIR/pasal 153 ayat(2) Rbg ;
3.Sampai hari ke-8 setelah dijalankan eksekusi berdasarkan pasal 197 HIR ;
1.Bahwa perlawanan terhadap putusan Verstek bukan perkara baru tapi tetap mengunakan nomor perkara asal (gugatan asal);
2.Bahwa perlawanan mengakibatkan putusan Verstek mentah kembali (kembali ke awal lagi);
3.Pemeriksaan perkara perlawanan (Verzet) berdasarkan gugatan semula dan tempat duduk para pihak yaitu Terlawan (Penggugat asal) tetap pada posisi semula sebagai penggugat dalam perkara asal, sedangkan Pelawan/ Tergugat Asal menempati tempat duduk sebagai Tergugat asal.
4.Pada persidangan pertama apabila para pihak sudah hadir semua, Majelis Hakim akan membacakan amar putusan Verstek terlebih dahulu ;
5.Kemudian dibacakan mengenai Relaas Pemberitahuan putusan verstek yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan ke Tergugat ;
6.Bahwa oleh karena adanya verzet terhadap verstek maka perkara menjadi mentah kembali dan oleh karena para pihak sudah hadir lengkap maka selanjutnya acara persidangan dimulai dengan mediasi ;
7.Apabila proses mediasi gagal, selanjutnya proses litigasi dilanjutkan dengan pembacaan gugatan awal sedangkan surat perlawanan pelawan merupakan jawaban terhadap gugatan asal tersebut ;
8.Apabila ada perubahan gugatan maka diberikan kesempatan kepada Terlawan/Penggugat asal untuk memperbaiki surat gugatannya demikian juga kepada pihak Pelawan/Tergugat asal diberikan kesempatan yang sama untuk memperbaiki surat perlawanannya/jawaban terhadap gugatan;
9.Bahwa dalam surat perlawanan/jawaban gugatan dapat berisikan eksepsi ;
10. Bahwa selanjutnya acara dilanjutkan dengan replik dan duplik dari para pihak ;
11. Setelah acara jawab ginawab selesai acara dilanjutkan dengan pembuktian yang tentunya kesempatan pertama untuk membuktikan diberikan kepada Terlawan/Penguggat asal kemudian kesempatan untuk mebuktikan diberikan kepada pihak Pelawan/Tergugat asal ;
12. Setelah acara pembuktian selesai dilanjutkan dengan konklusi/kesimpulan para pihak;
13. Kemudian setelah pemeriksaan perkara selesai dilanjutkan dengan putusan dari Majelis hakim ;
3.Putusan Verzet ;
Bahwa dalam putusan perlawanan(verzet) yang pertama kali dipertimbangkan dalam putusan Verzet adalah mengenai tenggang waktu pengajuan perlawanan (Verzet) oleh pihak Pelawan/Tergugat asal. Apakah perlawanan (Verzet) tersebut memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh pasal 129 ayat (2) HIR/153 ayat (2) Rbg. Apabila tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh pasal 129 ayat (2) HIR/153 ayat (2) Rbg maka putusan Verzet adalah menyatakan perlawanan/Verzet tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard) ;
Bentuk putusan dalam perkara perlawanan (Verzet) yaitu :
1.Verzet tidak dapat diterima :
Apabila tenggang waktu pengajuan verzet telah dilampaui/lewat waktu :
Amar putusan :
-Menyatakan pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ;
-Menyatakan perlawanan (verzet) dari Pelawan tidak dapat diterima;
-Menguatkan putusan Verstek.
-Menghukum Pelawan/Tergugat asal untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar…………………………..
2.Verzet ditolak;
Amar putusan :
-Menyatakan pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar ;
-Menolak perlawanan Pelawan;
-Menguatkan putusan Verstek ;
-Menghukum Pelawan/Tergugat asal untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar…………………………..
3.Verzet dikabulkan :
Amar putusan :
-Menyatakan Pelawan sebagai pelawan yang benar;
-Mengabulkan perlawanan pelawan;
-Membatalkan putusan Verstek;
-Menolak gugatan terlawan/Penggugat asal untuk seluruhnya;
-Menghukum Terlawan/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar…………………………..
Setelah Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau selesai memberikan pengarahan selanjutnya pengarahan dilanjutkan oleh Panitera Sekretaris yang pada pokonya diharapkan agar seluruh Pegawai dapat meningkatkan disiplin dan kinerjadari seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Selanjutnya rapat ditutup dan ditentukan untuk rapat bulanan yang akan datang pada tanggal 03 April 2015 ;