Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali
on .
Lubuklinggau - Senin, 20 Februari 2023, bertempat di ruang command center Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau Bapak Yunizar Kilat Daya, S.H.,M.H diikuti Panitera Bapak Irsanudin, S.H., MH, Panmud Perdata Bapak Armen, A.Md serta staf kepaniteraan pidana dan perdata mengikuti Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali secara Elektronik oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI secara daring.
Ketua Mahkamah Agung menceritakan bahwa pada awalnya, peradilan elektronik bekerja pada 3 (tiga) fitur utama, yaitu pendaftaran perkara secara elektronik (e-filing), pembayaran panjar perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan para pihak secara elektronik (e-summon).
Setahun kemudian, Mahkamah Agung melakukan revisi terhadap Perma Nomor 3 Tahun 2018 dengan menerbitkan Perma Nomor 1 tahun 2019 yang menghadirkan fitur baru, yaitu persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pengajuan upaya hukum secara elektronik (e-upaya hukum).
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Perma Nomor 7 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang mengandung beberapa perubahan sebagai berikut: 1. Mengubah ketentuan umum hari, yang semula hari adalah hari kerja menjadi hari kalender.
2. Menambahkan ketentuan tentang tanda tangan elektronik.
3. Menambahkan ketentuan tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Meja E-Court.
4. Menambahkan jenis perkara perdata khusus.
5. Menambahkan norma tentang pengurusan dan pemberesan harta pailit secara elektronik .
6. Menambahkan ruang lingkup persidangan elektronik untuk upaya hukum banding.
7. Menambahkan norma kurator atau pengurus menjadi pengguna terdaftar.
8. Menambahkan Bundel A dan Bundel B yang dikirim ke pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
9. Menambahkan administrasi perkara pada pengadilan tingkat banding dilakukan secara elektronik.
10. Mekanisme persetujuan sidang secara elektronik dalam hal tergugat tidak menyetujui, maka persidangan dilakukan secara hybrid.
11. Pemanggilan melalui surat tercatat bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik/tidak setuju dipanggil elektronik.