Lubuklinggau, Senin, 27 April 2026
Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Lubuklinggau Para Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengikuti secara daring kegiatan Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) Episode 15.
Kegiatan Perisai Badilum Episode 15 Seri 1 ini mengusung tema "Pengakuan dan Keberlakuan Putusan Pengadilan Asing”.
Dalam pemaparannya, Prof. Hikmahanto Juwana menyampaikan beberapa poin penting, antara lain:
"Pengakuan (Recognition)** merupakan tahap awal penyetaraan putusan pengadilan asing dengan putusan pengadilan nasional.
"Eksekusi putusan pengadilan asing (non-arbitrase)" pada umumnya tidak dapat langsung dilaksanakan di Indonesia, sehingga menjadi salah satu tantangan dalam sistem hukum nasional.
"Putusan arbitrase asing" relatif lebih diakui dan dapat dilaksanakan, namun tetap menghadapi hambatan, terutama terkait prinsip "ketertiban umum (public order)" yang dapat menjadi dasar penolakan eksekusi.
"Pembatalan arbitrase internasional", di mana pengadilan nasional memiliki peran dalam proses tertentu yang dapat memengaruhi keberlakuan putusan arbitrase internasional.